You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lolombulan Makasili
Logo Desa Lolombulan Makasili
Desa Lolombulan Makasili

Kec. Kumelembuai, Kab. MINAHASA SELATAN, Provinsi SULAWESI UTARA

PENGERTIAN HAKI

IRWANTO JUAN LIANDO, S.Pd 31 Maret 2026 Dibaca 5 Kali

PENGERTAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual, seperti ide, kreativitas, dan inovasi. HAKI mencakup berbagai jenis karya, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi, yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Dengan adanya HAKI, pencipta atau pemilik karya memiliki hak untuk mengatur penggunaan, memperbanyak, mendistribusikan, serta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti pembajakan, peniruan, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Selain itu, HAKI juga berperan penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi di masyarakat, karena memberikan penghargaan dan jaminan hukum kepada para pencipta agar terus berkarya dan mengembangkan ide-ide baru yang bermanfaat bagi kehidupan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan