PENGERTIAN HAKI

31 Maret 2026

IRWANTO JUAN LIANDO, S.Pd

47 Kali dibaca

PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual, seperti ide, kreativitas, dan inovasi. HAKI mencakup berbagai jenis karya, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi, yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Dengan adanya HAKI, pencipta atau pemilik karya memiliki hak untuk mengatur penggunaan, memperbanyak, mendistribusikan, serta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti pembajakan, peniruan, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Selain itu, HAKI juga berperan penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi di masyarakat, karena memberikan penghargaan dan jaminan hukum kepada para pencipta agar terus berkarya dan mengembangkan ide-ide baru yang bermanfaat bagi kehidupan.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Menu Kategori

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

Galeri

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:JAGA 1, DESA LOLOMBULAN MAKASILI KECAMATAN KUMELEMBUAI
:Lolombulan Makasili
:Kumelembuai
:MINAHASA SELATAN
Kodepos:95962
Telepon:082318059307
Email:lolombulanmakasili.2024@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:16
Kemarin:12
Total:4.779
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.10
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan