Kumelembuai, MINAHASA SELATAN
Prov. SULAWESI UTARA
082318059307
Lolombulanmakasili.2024@gmail.com
Sistim Pemerintahan Desa mengikuti perkembangan jaman yang berlaku sejak berdirinya Desa Makasili pada tahun 1911 sampai 1945 pemerintahan desa dipegang oleh pemerintah yang bergelar sebagai tonaas.
Pemerintahan Desa bergelar sanco menurut pangkat nama pemerintah Jepang. Tahun 1945 sejak merdeka sampai sekarang disebut atau bergelar Hukum Tua dan pembantu-pembantunya yang bergelar Pamong Desa atau Perangkat Desa. Hukum Tua atau Kepala desa adalah kepala adat, memelihara hukum dan ketertiban desa bertugas prefentif dan refresentatif serta pelaksanaan tugas-tugas dari atasan-atasan dan dari rakyat desa. Adapun urutan pemerintahan Desa Makasili sejak berdirinya adalah sebagai berikut :
Berpacu dengan peningkatan penduduk di Desa Makasili yang setiap tahun bertumbuh bersamaan dengan perkembangan pembangunan yang diikuti oleh percepatan perluasan area pemukiman desa, maka pelayanan pemerintah desa-pun sudah semakin luas dan sulit untuk menjangkau semua sistim pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan meninjau beberapa hal diatas maka tercetuslah lewat beberapa rapat desa yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan untuk mengadakan pemekaran desa dengan tujuan mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Maka pada bulan Maret 2011 diadakanlah pengusulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan lewat Komisi Satu. Dari usulan tersebut langsung direspon oleh beberapa anggota dewan dengan mengusulkan pembentukan Panitia Pemekaran Desa yang diketuai oleh Bpk. J.E.Pepah S.Pd, dan lewat kerja keras panitia tersebut pada tanggal 13 Oktober 2011 ditetapkanlah lewat rapat dewan untuk menetapkan Desa Lolombulan Makasili menjadi desa yang baru sebagai hasil pemekaran dari Desa Makasili, yang walaupun dalam penetapan nama desa sempat terjadi satu wacana yang sangat rumit untuk ditetapkan menjadi Desa Lolombulan Makasili.
Pada tanggal 28 Desember 2011 Diresmikanlah Desa Lolombulan Makasili bersamaan dengan pelantikan Penjabat Hukum Tua Foke.J.T.Liando yang diresmikan dan dilantik langsung oleh Ibu Bupati Kepala Daerah Minahasa Selatan Christiani.E.Paruntu dengan dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas dan seluruh kepala desa dan pemerintah se Kecamatan Kumelembuai.
Sejak tahun 1945 sampai sekarang pemerintah dipilih melalui pemilihan langsung yang telah menjadi budaya sejak desa ini didirikan, sistim demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD-1945. Dengan demikian setiap pemilihan hukum tua dilaksanakan secara demokrasi sesuai Pancasila dan UUD-1945.
Demikian jabatan perangkat desa Japara antara per istilahan / sebutan Jabatan baru dan jabatan lama.
|
BARU: 1. Hukum Tua 2. Sekretaris Desa 3. Kapala Seksi Pemerintahan 4. Kepala Seksi Kesejateraan 5. Kepala Seksi Pelayanan 6. Kepala Urusan Keuangan 7. Kapala Urusan Umum 8. Kepala Jaga 9. Staf Desa |
LAMA :
|
DEMIKIAN SILSILAH TOKOH-TOKOH DESA LOLOMBULAN MAKASILI:
Menjadi Hukum Tua pertama selama 2 (dua) Tahun dari Tahun 2011 s.d Tahun 2013
Terpilih menjadi Hukum Tua devinitif selama 6 (enam) tahun dari tahun 2013 s.d tahun 2019
Di tunjuk oleh Bupati Minahasa Selatan menjadi Penjabat Hukum Tua selama 2 (dua) tahun dari tahun 2019 s.d 2020.
Di tunjuk oleh Bupati Minahasa Selatan menjadi Penjabat Hukum Tua selama 2 (dua) tahun dari tahun 2020 s.d 2022.
Di tunjuk oleh Bupati Minahasa Selatan menjadi Penjabat Hukum Tua selama 2 (dua) tahun dari tahun 2022 s.d 2024.
Di tunjuk oleh Bupati Minahasa Selatan menjadi Penjabat Hukum Tua tahun 2024 s/d Sekarang.
Kirim Komentar